Jumat, 20 Desember 2013

Legalitas Pialang Dalam Negeri

Sebelum berinvestasi tentu yang pertama kita pikirkan adalah tentang keamanan dana kita, begitu juga dalam memilih pialang untuk kita bertransaksi. Dalam dunia perdagangan berjangka pemilihan pialang juga menjadi isu yang sangat penting,  karena tanpa adanya legalitas dari pemerintah keberadaan kita sebagai investor tidak dijamin oleh pemerintah begitu juga hak-hak kita sebagai investor.

Mungkin ada yang bertanya "apakah ada perusahaan yang tidak memiliki izin dari pemerintah??". Ternyata banyak pialang yang tidak berizin (ilegal) yang beresiko membawa kabur dana nasabah karena perusahaan tsb tidak dalam pengawasan pemerintah. Akibat adanya pialang ilegal membuat nama bisnis di bidang perdagangan berjangka kurang sedap dimata masyarakat.

Di Indonesia sendiri ada lembaga-lembaga pemerintah yang bertindak sebagai pengawas dan pemberi izin dalam bisnis perdagangan berjangka ini, yaitu BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia). Pialang yang resmi adalah pialang yang terdaftar didalam ketiga lembaga tersebut.

Bila pialang Resmi (legal) dana nasabah akan disetorkan pada KBI (Kliring Berjangka Indonesia) melalui rekening terpisah atau sering disebut "segregated account". Segregated account adalah rekening terpisah yang digunakan nasabah untuk bertransaksi, keberadaanya terpisah dari perusahaan pialang yang kita gunakan. Dana nasabah hanya akan bertambah atau berkurang bila nasabah melakukan transaksi. Jadi bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada pialang yang kita gunakan dana nasabah akan tetap aman. Dengan kata lain dana nasabah tidak akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan.

Berikut ilustrasi dana nasabah di segregated account:




Lalu bagaimanakah cara membedakan pialang yang legal dan yang ilegal:

  1. Pastikan bahwa pialang tersebut terdaftar dalam ketiga lembaga diatas
  2. Pastikan nasabah menyetor dana pada rekening terpisah yang terdaftar dalam situs BAPPEBTI
  3. Patut dicurigai bila perusahaan tersebut tidak mengenakan charge. Sebab pemerintah mengenakan Charge pada pialang-pialang berizin.
sekian sekilas  tentang izin perusahaan pialang dalam negeri, semoga membantu para investor untuk memilih pialang. Selamat berinvestasi, Salam sukses!!!




Open account pialang legal:

 demo account

live account


Tidak ada komentar:

Posting Komentar